Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
- Konsil Kedokteran
- Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
- divisi registrasi,
- divisi standar pendidikan profesi,
- divisi pembinaan.
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari :
- Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
- Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
- Kolegium Kedokteran 1 orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
- Tokoh Masyarakat 3 orang,
- Departemen Kesehatan 2 orang,
- Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
- Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).